Sandra Dewi Keberatan Tas Mewahnya Disita, Kejagung: Itu Hak Dia
jpnn.com, JAKARTA - Sandra Dewi merasa keberatan 88 tas mewah miliknya disita Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi yang menimpa suaminya, Harvey Moeis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar angkat bicara.
"Itu hak dia (untuk menyampaikan keberatan)," kata Harli Siregar ketika ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan akan ada ruang pembuktian dalam prosesnya untuk mencari kebenaran terkait status hukum tas-tas tersebut.
"Sudah saya sampaikan, ada ruang pembuktian yang akan dilakukan dalam proses persidangan," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur, menegaskan bahwa barang bukti tas mewah yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan merupakan hasil jerih payah Sandra Dewi.
"Ada 88 tas bermerek. Semua itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik," kata Harris, Senin (22/7).
Harris menyampaikan hal tersebut terkait penyerahan barang bukti berikut tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015 hingga 2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi keberatan dari pihak Sandra Dewi terkait 88 tas mewah miliknya yang disita.
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal